10. KONSEP HARTA DALAM ISLAM

     KONSEP HARTA DALAM ISLAM


Harta Dalam Prespektif Ekonomi Islam

A.    Secara Etimologi (Menurut Bahasa)

    Harta atau al-mal dalam bahasa arab memiliki arti sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia, dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat. Dalam pengertian lain yang disampaikan oleh Ibn Mazhur dalam Lisan Al-arab dikemukakan harta adalah segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Dalam hal ini harta yang dimaksud adalah yang disukai manusia dan tentu memiliki nilai (qimah) sehingga dapat dipahami harta yang dimaksud dalam pengertian ini adalah harta kekayaan seperti emas, perak, hewan ternak, dsb yang dapat digenggam, dikuasai secara nyata, dikendarai, dipakai, ataupun ditempati serta dimanfaatkan pada waktu yang dibutuhkan.

    Berdasarkan sinonim kata al-maal terdapat beberapa pengertian, sebagai berikut:
a)      Qintharah (harta yang banyak): Lafaz ini tercantum di surah Al-Imran [3]:14 dan 75, serta dalam surah an-Nisa [4] ayat 20.
b)      Tsamarun (kekayaan), terdapat dalam surah al-Kahfi [18]: 34 dan ayat 42.
c)      Kanzun (perbendaharaan/Kekayaan), terdapat dalam surah Hud [11]: 12.
d)     Khaza’in (gudang rezeki): yaitu arta yang disimpan atau tersimpan, dapat juga diartikan dengan perbendaharaan harta, terdapat dalam surah Hud [11]: 31.
e)      Ardhun: lafaz `ardhun ini untuk menggambarkan sesuatu yang mengandung makna harta terdapat dalam surah al-Anfal [8]: 67.
f)       Al-Anfal (harta rampasan). Makna al-anfal lebih khusus, yaitu menerangkan bahwa harta tersebut berasal dari rampasan perang, lafaz ini tercantum dalam surah al-Anfal [8]: 1.
g)      Al-Khayr: Harta terkadang membawa kepada hal-ha yang positif dan ada juga yang membawa kepada hal-hal yag negatif. Lafaz ini tercantum dalam surah al-`Adiyat [100]: 19.

    Al-Turas (harta pusaka): Lafaz al-turats juga mempunyai makna harta, tetapi lebih dikhususkan pada harta-harta yang berasal dari pustaka orang-orang yang telah terdahulu. Lafaz ini tercantum dalam surah al-Fajr [89]: 19.

     Secara Terminology (Menurut Istilah)

    Madzhab Hanafiyah mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dimanfaatkan. Sehingga dapat diambil 2 kesimpulan dari definisi diatas yaitu:
·         Harta yang dapat dikuasi dan dipelihara: berarti sesuatu yang tidak disimpan dan dipelihara secara nyata tak dapat dikatakan sebagai harta (ilmu, kesehatan, udara, dsb).
·         Dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan: berarti segala sesuatu yang tidak bermandaat dan tidak menurut kebiasaan tidak diperhitungkan oleh manusia itu tidak dapat disebut sebagai harta. Contohnya makanan basi, bangkai daging. Sedangkan yang tidak diperhitungkan karena terlalu sedikit sehingga zatnya tidak dapat dimanfaatkan, kecuali kalau disatukan dengan hal lain seperti sebutir beras, segenggam tanah, setetes air, dsb.


    Menurut para fuqaha harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri, pembagian harta tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

            Mal Mutaqawwi
]        Adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta yang termasuk mutaqqawim ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperolehnya dan pengunaannya. Misalnya, kerbau halal dimakan oleh umat Islam, tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah menuru syara’, misalnya dipukul hingga mati, maka daging kerbau tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.

    Ghair Mutaqawim
    Adalah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ghair mutaqawim ialah kebalikan dari harta mutaqawim, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara pengunaannya. Misalnya babi termasuk harta Gahir mutaqawim, karena jenisnya.

2. Mal Mistli dan Mal Qimi
        -Harta Mistli yaitu benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
    -Harta Qimi yaitu benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuaanya, karenanya tidak dapat berdiri sebagian ditempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.

3. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
        -Harta istihlak yaitu sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaannya dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Harta ini dibagi 2 yaitu istihlak hakiki dan istihlak haquqi. Harta istihlak hakiki ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas nyata zatnya habis sekali digunakan (contoh: korek api, bila dibakar maka habislah harta yang berupa kayu itu.) Istihlak haquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada. (contoh: uang yang digunakan untuk membayar utang, dipandang habis menurut hukum walaupun uang tersebut masih utuh, hanya pindah kepemilikannya).

        -Harta Isti‟mal yaitu sesuatu yang bisa digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.

4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul

Harta Manqul yaitu segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat yang lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan dan lain-lain.

Harta Ghair manqul yaitu sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ketempat yang lain. Seperti kebun, rumah, pabrik, sawah dan yang lainnya yang termasuk ghair manqul karena tidak dapat dipindahkan, dalam hukum perdata positif digunakan istilah benda bergerak dan benda tetap.

5. Harta Ain dan Harta Dayn

Harta ain ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan (mobil) dan yang lainnya.

Harta dayn yaitu sesuatu yang berada dalam tangung jawab. Seperti uang berada dalam tangung jawab seseorang.

6. Mal al-ain dan Mal al-naf’i (manfaat)

Harta aini yaitu benda yang memiliki nilai dan bentuk (berwujud), misalnya rumah, ternak dan yang lainnya.

Harta nafi’i ialah a’radl yang berangsur-rangsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.

7. Harta Mamluk, Mubah, Mahjur

Harta Mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan.

Harta Mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon dihutan dan buah-buahannya.

Harta Mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan- kuburan.\

8. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

Harta yang dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, tepung.

Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, mesin dan yang lainnya.

9. Harta pokok dan harta hasil, disebut juga modal, misalnya uang emas dan yang lainnya, contoh harta pokok dan harta hasil seperti bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba merupakan harta pokok dan bulunya merupakan harta hasil, atau kerbau yang beranak, anaknya dianggap sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkannya disebut harta pokok.

10. Harta Khas dan Am
Harta Khas ialah harta pribadi yang tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
Harta Am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaatnya. Atau harta yang boleh diambil manfaatnya oleh seseorang atau kelompok akan tetapi dilarang menguasainya secara pribadi.

    Konsep Kepemilikian Harta dalam Ekonomi Islam

    Konsep kepemilikan ini diartikan sebagai hak milik yang dalam bahasa arab disebut Haq mali yakni segala hak yang terkait dengan kehartaan dan manfaat ataupun penguasaan terhadap seusatu yang dimiliki dalam konteks ini adalah harta. Menurut Rawwas Qal’ah Jie kepemilikan berarti hubungan syariah antara manusia dengan sesuatu (harta) yang memberikan hak kepemilikan kepada orang itu untuk melakukan pemanfaatan (tasharruf) atas sesuatu itu dan mencegah orang lain untuk memanfaatkannya. Dari pendapat diatas dapat dipahami bahwa suatu harta akan diakui oleh islam yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut, sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum kecuali terdapat halangan Syariah. Kepemilikan pribadi yang diperoleh melalui cara yang tidak melanggar syariat maka diakui dalam islam. Dimana kepemilikan ini harus diperoleh dengan cara yang halal bukan haram. Selain diakui kepemilikan pribadi dalam islam juga memberikan kewajiban kepada pemilik harta yakni kewajiban memberi nafkah keluarga, kewajiban untuk berzakat, dsb. Sedangkan diharamkan bagi pemilik harta untuk menggunakan hartanya dalam berbuat kerusakan maupun melakukan sesuatu yang membahayakan.

    Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kepemilikan individu diakui oleh islam yakni setiap individu memiliki hak untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkan status kepemilikan kepada orang lain, serta melindunginya dari kesia-siaan. Hak individu tersebut tetap dibatasi agar tidak digunakan secara berlebihan ataupun semena-mena. Sehingga, kepemilikan disini dibatasi oleh batas-batas yang ditetapkan oleh allah swt dan wajib digunakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan serta tidak melanggar syariat. Sebab menurut islam pemilik harta yang haqiqi adalah allah swt, sehingga dalam sistem ekonomi islam kepemilikan bukan merupakan penguasan mutlak atas sumber-sumber ekonomi tetapi manusia hanya memiliki manfaatnya saja yakni berdasar pada konsepsi bahwa harta adalah amanah. Menurut Musthafa Ahmad Zarqo’ setiap orang bebas untuk mencari harta sebanyak-banyaknya, tetapi cara mendapatkan harta itu tidak boleh bertentangan dengan aturan syariat dan tidak merugikan kepentingan orang lain, contohnya transaksi-transaksi yang dilarang seperti dengan cara penipuan, ihtikar atau menimbun, penyeludupan, riba dan sebagainya,.




[Azharsyah Ibrahim, dkk. Pengantar Ekonomi Islam. (Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia, 2021), hlm.429-430.

Maisarah Leli, KONSEP HARTA DAN KEPEMILIKAN DALAM PRESPEKTIF ISLAM. At-Tasyri’iy. Vol. 2, No.2, 2019, hlm 9. (diakses melalui https://jurnal.stai-yaptip.ac.id/index.php/At-Tasyriiy/article/view/194



 




Comments

Popular posts from this blog

1. PARADIGMA EKONOMI ISLAM