10. KONSEP HARTA DALAM ISLAM
KONSEP HARTA DALAM ISLAM
Harta
Dalam Prespektif Ekonomi Islam
A.
Secara Etimologi
(Menurut Bahasa)
a) Qintharah (harta yang banyak): Lafaz ini tercantum di surah Al-Imran [3]:14 dan 75, serta dalam surah an-Nisa [4] ayat 20.
b) Tsamarun (kekayaan), terdapat dalam surah al-Kahfi [18]: 34 dan ayat 42.
c) Kanzun (perbendaharaan/Kekayaan), terdapat dalam surah Hud [11]: 12.
d) Khaza’in (gudang rezeki): yaitu arta yang disimpan atau tersimpan, dapat juga diartikan dengan perbendaharaan harta, terdapat dalam surah Hud [11]: 31.
e) Ardhun: lafaz `ardhun ini untuk menggambarkan sesuatu yang mengandung makna harta terdapat dalam surah al-Anfal [8]: 67.
f) Al-Anfal (harta rampasan). Makna al-anfal lebih khusus, yaitu menerangkan bahwa harta tersebut berasal dari rampasan perang, lafaz ini tercantum dalam surah al-Anfal [8]: 1.
g) Al-Khayr: Harta terkadang membawa kepada hal-ha yang positif dan ada juga yang membawa kepada hal-hal yag negatif. Lafaz ini tercantum dalam surah al-`Adiyat [100]: 19.
· Harta yang dapat dikuasi dan dipelihara: berarti sesuatu yang tidak disimpan dan dipelihara secara nyata tak dapat dikatakan sebagai harta (ilmu, kesehatan, udara, dsb).
· Dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan: berarti segala sesuatu yang tidak bermandaat dan tidak menurut kebiasaan tidak diperhitungkan oleh manusia itu tidak dapat disebut sebagai harta. Contohnya makanan basi, bangkai daging. Sedangkan yang tidak diperhitungkan karena terlalu sedikit sehingga zatnya tidak dapat dimanfaatkan, kecuali kalau disatukan dengan hal lain seperti sebutir beras, segenggam tanah, setetes air, dsb.
Adalah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ghair mutaqawim ialah kebalikan dari harta mutaqawim, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara pengunaannya. Misalnya babi termasuk harta Gahir mutaqawim, karena jenisnya.
4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul
⦁ Harta Manqul yaitu segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat yang lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan dan lain-lain.
⦁ Harta Ghair manqul yaitu sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ketempat yang lain. Seperti kebun, rumah, pabrik, sawah dan yang lainnya yang termasuk ghair manqul karena tidak dapat dipindahkan, dalam hukum perdata positif digunakan istilah benda bergerak dan benda tetap.
5. Harta Ain dan Harta Dayn
⦁ Harta ain ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan (mobil) dan yang lainnya.
⦁ Harta dayn yaitu sesuatu yang berada dalam tangung jawab. Seperti uang berada dalam tangung jawab seseorang.
6. Mal al-ain dan Mal al-naf’i (manfaat)
⦁ Harta aini yaitu benda yang memiliki nilai dan bentuk (berwujud), misalnya rumah, ternak dan yang lainnya.
⦁ Harta nafi’i ialah a’radl yang berangsur-rangsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
7. Harta Mamluk, Mubah, Mahjur
⦁ Harta Mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan.
⦁ Harta Mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon dihutan dan buah-buahannya.
⦁ Harta Mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan- kuburan.\
8. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
⦁ Harta yang dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, tepung.
⦁ Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, mesin dan yang lainnya.
Konsep
Kepemilikian Harta dalam Ekonomi Islam
Konsep
kepemilikan ini diartikan sebagai hak milik yang dalam bahasa arab disebut Haq
mali yakni segala hak yang terkait dengan kehartaan dan manfaat ataupun
penguasaan terhadap seusatu yang dimiliki dalam konteks ini adalah harta.
Menurut Rawwas Qal’ah Jie kepemilikan berarti hubungan syariah antara manusia
dengan sesuatu (harta) yang memberikan hak kepemilikan kepada orang itu untuk
melakukan pemanfaatan (tasharruf) atas sesuatu itu dan mencegah orang lain
untuk memanfaatkannya.
Dari pendapat diatas dapat dipahami bahwa suatu harta akan diakui oleh islam
yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta
tersebut, sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum kecuali terdapat halangan
Syariah. Kepemilikan pribadi yang diperoleh melalui cara yang tidak melanggar
syariat maka diakui dalam islam. Dimana kepemilikan ini harus diperoleh dengan
cara yang halal bukan haram. Selain diakui kepemilikan pribadi dalam islam juga
memberikan kewajiban kepada pemilik harta yakni kewajiban memberi nafkah
keluarga, kewajiban untuk berzakat, dsb. Sedangkan diharamkan bagi pemilik
harta untuk menggunakan hartanya dalam berbuat kerusakan maupun melakukan
sesuatu yang membahayakan.[Azharsyah
Ibrahim, dkk. Pengantar Ekonomi Islam. (Jakarta: Departemen Ekonomi dan
Keuangan Syariah - Bank Indonesia, 2021), hlm.429-430.
Maisarah Leli, KONSEP HARTA DAN KEPEMILIKAN DALAM PRESPEKTIF ISLAM. At-Tasyri’iy. Vol. 2, No.2, 2019, hlm 9. (diakses melalui https://jurnal.stai-yaptip.ac.id/index.php/At-Tasyriiy/article/view/194
Comments
Post a Comment