11. LARANGAN ISLAM DALAM TRANSAKSI
LARANGAN ISLAM DALAM TRANSAKSI
Jual beli merupakan suatu
perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka
rela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima barang atau jasa dan pihak
lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau keterangan yang telah dibenarkan
syara’ dan disepakati. Dalam jual beli faktor kejujuran sangatlah penting. Jual
beli yang dilarang hukum islam diantaranya adalah jual beli yang mendatangkan
kemudharatan. Maksudnya adalah jual beli yang mengandung unsur kebohongan atau
penipuan. Sudah jelas Allah SWT melarang bagi seseorang untuk memakan harta
dengan cara bathil.
Maysir dan Contoh Prakteknya
A. Pengertian
Kata maysir dalam bahasa arab secara
harfiah berarti memperoleh sesuatu dengan sangat mudah, atau tanpa kerja keras
atau mendapat keuntungan.
Maysir adalah suatu bentuk permainan
yang di dalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka dia
akan mengambil keuntungan dari si pemain yang kalah dan sebaliknya. Contoh dari
maysir sendiri ini antara lain, judi sedangkan beberapa aktifitas yang termasuk
dalam kategori judi yang telah dilarang sesuai dengan fatwa MUI No.9 Tahun 2008
tentang SMS berhadiah dan kuis berbasis telepon sesuai arahan Dr.Nasr Farid,
Mufti Mesir, Sekjen Majma al Islamiyyah, Wafa Abu ‘Ajuz dan Syeikh Abdul Aziz
bin Baz.
Hukum Masyir
Mengenai
hal ini sudah terdapat dalil Al-Qur’an yang melarang maysir dalam QS.
Al-Maidah:90-91
Berikut:
A.
Jenis-Jenis Maysir
Maysir terdapat dua macam
jenis yaitu:
1. Maysir Lahwi (maysir berupa
permainan), seperti permainan dadu, catur dan semua permainan yang melalaikan
2.
Maysir Qimar (maysir berupa taruhan), adalah segala sesuatu yang
mengandung unsur untung-untungan.
Gharar dan
Contoh Prakteknya
Pengertian
Secara bahasa gharar berarti risiko, bahaya, mengisap, upaya merusak,imperil. Gharar merupakan bentuk tipuan, keraguan, atau kegiatan yang menyebabkan kerugian pada orang lain. Gharar dari segi ilmun fikih dapat dikatakan sebagi suatu penipuan, ketidakjelasan, tidak mengetahui barang yang dijual, tidak dapat diserahkan serta adanya unsur ketidakrelaan. Penyebab gharar dilarang adalah karena hubungannya dengan memakan harta orang lain dengan cara tidak benar, bukan semata-mata adanya unsur ketidakpastian ataupun istilah lain game of chance, karena hal ini akan merugikan pihak lain.
A. Hukum Gharar
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah (dengan melempar batu) dan jual beli gharar.” (HR Muslim).
Riba dan Contoh Prakteknya
A. Pengertian
Secara bahasa riba adalah tambahan (ziyadah) atau berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut Imam Annawawi dari golongan syafi’iyah, riba’ adalah penambahan atas harta pokok karena adanya unsur waktu. Setiap bentuk tambahan (besar atau kecil, nominal atau nyata) pengambilan pinjaman, termasuk dengan jaminan.
Maka secara umum riba’ adalah pengambilan tambahan, baik dari transaksi jual-beli ataupun pinjam-meminjam yang di haramkan dan bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. Jadi, riba adalah penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya, apabila orang tersebut mengundur waktu pembayaran dari waktu yang sudah ditentukan maka bunganya terus bertambah.اجْتَنِبُوا
السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ". قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ
قَالَ " الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ
الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ
الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ "
Jauhi
tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, "Wahai, Rasulullah!
apakah itu? Beliau bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa
yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim,
lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina" (Muttafaq
'alaih).
Menurut Ibnu Rusyd alasan utama dari diharamkannya riba karena praktik riba merupakan sumber penipuan, kezaliman, dan ketidakadilan baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
B. Jenis-jenis
Riba:
Terdapat perbedaan pembagian riba
dalam pandangan ulama-ulama, namun secara umum riba dikenal dalam dua jenis,
yakni riba nasi’ah dan riba fadhl.
1. 1. Riba
nasi’ah
Riba nasi’ah bisa dikatakan sama atau identik dengan bunga atas pinjaman. Riba nasi’ah adalah tambahan pokok pinjaman yang disyaratkan dan diambil oleh pemberi pinjaman dari yang berhutang sebagai kompensasi atas tangguhan pinjaman yang diberikannya.(Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah)
1. 2. Riba
Fadhl
Riba fadhl ialah jual beli satu jenis
barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga)
lebih.
Jadi, riba fadhl adalah riba yang
terjadi didalam perniagaan, riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis
dengan takaran yang berbeda. Contohnya seperti, menukar satu kwintal garam
dengan satu seperempat kwintal garam.
1.
Tadlis
2.
Ihktikar
(Penimbunan Barang)
3.
Rekayasa
Permintaan (Bai’an Najasy)
4.
Suap
menyuap (Riswah)
Risywah adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk
mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suap dilarang karena suap dapat merusak system yang ada didalam masyarakat,
sehingga menimbulkan ketidak adilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan
dibandingkan yang tidak membayar.
Comments
Post a Comment