11. LARANGAN ISLAM DALAM TRANSAKSI

 LARANGAN ISLAM DALAM TRANSAKSI

Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima barang atau jasa dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau keterangan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Dalam jual beli faktor kejujuran sangatlah penting. Jual beli yang dilarang hukum islam diantaranya adalah jual beli yang mendatangkan kemudharatan. Maksudnya adalah jual beli yang mengandung unsur kebohongan atau penipuan. Sudah jelas Allah SWT melarang bagi seseorang untuk memakan harta dengan cara bathil.

Maysir dan Contoh Prakteknya

A.    Pengertian

Kata maysir dalam bahasa arab secara harfiah berarti memperoleh sesuatu dengan sangat mudah, atau tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan.

Maysir adalah suatu bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka dia akan mengambil keuntungan dari si pemain yang kalah dan sebaliknya. Contoh dari maysir sendiri ini antara lain, judi sedangkan beberapa aktifitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang sesuai dengan fatwa MUI No.9 Tahun 2008 tentang SMS berhadiah dan kuis berbasis telepon sesuai arahan Dr.Nasr Farid, Mufti Mesir, Sekjen Majma al Islamiyyah, Wafa Abu ‘Ajuz dan Syeikh Abdul Aziz bin Baz.

   Hukum Masyir

Mengenai hal ini sudah terdapat dalil Al-Qur’an yang melarang maysir dalam QS. Al-Maidah:90-91 Berikut: 

“ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Dengan minuma keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu berhenti?” (QS. Al-Maidah:90-91).

A.    Jenis-Jenis Maysir

Maysir terdapat dua macam jenis yaitu:

1.      Maysir Lahwi (maysir berupa permainan), seperti permainan dadu, catur dan semua permainan yang melalaikan

2.      Maysir Qimar (maysir berupa taruhan), adalah segala sesuatu yang mengandung unsur untung-untungan.

 Gharar dan Contoh Prakteknya

 Pengertian

    Secara bahasa gharar berarti risiko, bahaya, mengisap, upaya merusak,imperilGharar merupakan bentuk tipuan, keraguan, atau kegiatan yang menyebabkan kerugian pada orang lain. Gharar dari segi ilmun fikih dapat dikatakan sebagi suatu penipuan, ketidakjelasan, tidak mengetahui barang yang dijual, tidak dapat diserahkan serta adanya unsur ketidakrelaan. Penyebab gharar dilarang adalah karena hubungannya dengan memakan harta orang lain dengan cara tidak benar, bukan semata-mata adanya unsur ketidakpastian ataupun istilah lain game of chance, karena hal ini akan merugikan pihak lain.

A.    Hukum Gharar

Gharar hukumnya dilarang dalam syariat islam, oleh karena itu melakukan transaksi atau memberikan syarat dalam akad yang ada unsur ghararnya itu hukumnya tidak boleh, sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah (dengan melempar batu) dan jual beli gharar.” (HR Muslim).

Riba dan Contoh Prakteknya

A.    Pengertian

Secara bahasa riba adalah tambahan (ziyadah) atau berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut Imam Annawawi dari golongan syafi’iyah, riba’ adalah penambahan atas harta pokok karena adanya unsur waktu. Setiap bentuk tambahan (besar atau kecil, nominal atau nyata) pengambilan pinjaman, termasuk dengan jaminan.

    Maka secara umum riba’ adalah pengambilan tambahan, baik dari transaksi jual-beli ataupun pinjam-meminjam yang di haramkan dan bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. Jadi, riba adalah penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya, apabila orang tersebut mengundur waktu pembayaran dari waktu yang sudah ditentukan maka bunganya terus bertambah. 

 Hukum Riba

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏"‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏"

Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, "Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina" (Muttafaq 'alaih). 

Menurut Ibnu Rusyd alasan utama dari diharamkannya riba karena praktik riba merupakan sumber penipuan, kezaliman, dan ketidakadilan baik dari sisi sosial maupun ekonomi.

B.     Jenis-jenis Riba:

Terdapat perbedaan pembagian riba dalam pandangan ulama-ulama, namun secara umum riba dikenal dalam dua jenis, yakni riba nasi’ah dan riba fadhl.

1.      1. Riba nasi’ah

Riba nasi’ah bisa dikatakan sama atau identik dengan bunga atas pinjaman. Riba nasi’ah adalah tambahan pokok pinjaman yang disyaratkan dan diambil oleh pemberi pinjaman dari yang berhutang sebagai kompensasi atas tangguhan pinjaman yang diberikannya.(Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah)

1.      2. Riba Fadhl

Riba fadhl ialah jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih.

Jadi, riba fadhl adalah riba yang terjadi didalam perniagaan, riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis dengan takaran yang berbeda. Contohnya seperti, menukar satu kwintal garam dengan satu seperempat kwintal garam.

Bentuk-bentuk transaksi lainnya yang dilarang dalam islam

1.      Tadlis

Secara bahasa tadlis artinya al-khidâ wa al-ibhâm wa at-tamwiyah (penipuan, kecurangan, penyamaran, penutupan). Para ahli fikih mengartikan tadlis di dalam jual-beli adalah menutupi aib barang.

2.      Ihktikar (Penimbunan Barang)

Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya, sehingga barang tersebut berkurang dipasaran dan mengakibatkan peningkatan harga. Penimbunan seperti ini dilarang karena dapat merugikan orang lain dengan kelangkaannya/sulit didapat dan harganya yang tinggi.

3.      Rekayasa Permintaan (Bai’an Najasy)

Bai’an Najasy adalah transaksi jual-beli ketika si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar barangnya dengan harga yang tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membelinya.

4.      Suap menyuap (Riswah)

Risywah adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suap dilarang karena suap dapat merusak system yang ada didalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidak adilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan dibandingkan yang tidak membayar. 




Comments

Popular posts from this blog

1. PARADIGMA EKONOMI ISLAM