12. PERAN PEMERINTAH DALAM KERANGKA EKONOMI ISLAM
PERAN PEMERINTAH DALAM KERANGKA EKONOMI ISLAM
Peran dan Fungsi Pemerintah
Pemerintah memainkan peran yang sangat dominan dalam perencanaan dan
penggunaan faktor produksi, implementasi dan peraturan untuk distribusi barang
ekonomi. Dalam ekonomi Islam,
tindakan ekonomi diatur secara seimbang sehingga peran individu memperoleh
kebebasan, tetapi dibatasi oleh batasan-batasan tertentu dan pemerintah
menetapkan peraturan sesuai dengan kehendak rakyat. Adanya peraturan pemerintah
mendorong harmonisasi kegiatan ekonomi. Dengan menerapkan ekonomi Islam,
masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk mengembangkan ekonomi yang
adil dan makmur. Setiap warga negara memiliki hak dan peluang yang sama untuk diperlakukan secara adil oleh negara dan warga negaranya.
Prinsip keadilan harus diwakili oleh negara dan masyarakat, yang
mencakup semua bidang kehidupan, dari agama, pendidikan, kesehatan, hukum,
politik hingga ekonomi. Keadilan adalah salah satu aspek terpenting ekonomi
yang didasarkan pada ekonomi Islam. Keadilan dapat mencapai keseimbangan dalam
perekonomian dengan menutup celah antara pemilik modal dan mereka yang
membutuhkan modal.
Peran
Pemerintah Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi
apa pun, baik itu sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosial,
pemerintah selalu memiliki peran penting. Peran pemerintah sangat luas dalam sistem
ekonomi sosialis dan sangat terbatas dalam sistem ekonomi kapitalis murni
karena sistem kapitalis yang dikembangkan oleh Adam Smith menyatakan teori
bahwa pemerintah hanya memiliki tiga fungsi:
1. Fungsi pemerintah untuk menjaga
keamanan dalam negeri dan pertahanan
2. Fungsi pemerintah untuk
menyelenggarakan keadilan
3. Fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang
yang tidak disediakan oleh sektor swasta, seperti jalan, bendungan, dll.
1) Mengawasi Faktor Utama Penggerak Perekonomian Pemerintah
harus mengawasi gerak perekonomian, seperti mengawasi dan melarang praktik yang
tidak benar, baik dalam sistem jual
beli, produksi, konsumsi, dan sirkulasi. Pengontrolan harus dilakukan oleh tim
independen (ahl al hisbah). Tim ini mengawasi instansi-instansi, pabrik-pabrik,
dan induk usah lainny agar tidak mengambil keuntungan yang tidak terpuji dari
masyarakat dengan memanfaatkan keluguan dan kebodohan mereka demi memuaskan
nafsu keserakahan yang lahir dari jiwa yang nihil moral.
2) Menghentikan Muamalah yang Diharamkan
Yang dimaksud dengan muamalah haram adalah berbagai bentuk muamalah yang diharamkan karena berlawanan dengan asas-asas Islam, yang berdiri di atas moral dan terjaganya kemaslahatan umum seperti riba, penimbunan, dan monopoli.
3) Mematok Harga kalau Dibutuhkan
Para ahli fikih berbeda pendapat dalam hal mematok harga, haram atau sah dilakukan. Ada sebagian yang mengharamkan dengan alasan terdapat sejumlah nas yang melarang pematokan harga. Di antaranya ialah riwayat Anas dari Rasul SAW.. Anas berkata: ”Di masa Rasul, harga-harga pernah melambung tinggi. Para sahabat lalu mengusulkan pada Nabi: ”Wahai Rasulullah SAW, hendaknya engkau mematok harga”. Nabi lalu menjawab, ”Allah SWTlah Zat yang membuat lingkup sempit dan yang melapangkan. Dan saya berharap, di hari saya bertemu Allah SWT, tidak seorang pun menuntutku atas kezalimanku, baik dalam jiwa atau harta”. (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah.
2) Menghentikan Muamalah yang Diharamkan
Yang dimaksud dengan muamalah haram adalah berbagai bentuk muamalah yang diharamkan karena berlawanan dengan asas-asas Islam, yang berdiri di atas moral dan terjaganya kemaslahatan umum seperti riba, penimbunan, dan monopoli.
3) Mematok Harga kalau Dibutuhkan
Para ahli fikih berbeda pendapat dalam hal mematok harga, haram atau sah dilakukan. Ada sebagian yang mengharamkan dengan alasan terdapat sejumlah nas yang melarang pematokan harga. Di antaranya ialah riwayat Anas dari Rasul SAW.. Anas berkata: ”Di masa Rasul, harga-harga pernah melambung tinggi. Para sahabat lalu mengusulkan pada Nabi: ”Wahai Rasulullah SAW, hendaknya engkau mematok harga”. Nabi lalu menjawab, ”Allah SWTlah Zat yang membuat lingkup sempit dan yang melapangkan. Dan saya berharap, di hari saya bertemu Allah SWT, tidak seorang pun menuntutku atas kezalimanku, baik dalam jiwa atau harta”. (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah.
Namun
adakalanya sebuah pemerintah boleh menggunakan kebijakan penetapan harga dalam
kondisi tertentu. Ini terutama
diperlukan jika kebijakan itu dipandang lebih adil oleh rakyatnya.
Ketidakadilan dapat terjadi jika ada praktik monopoli atau pihak yang mempermainkan harga. Jika pasar tidak berlaku
sempurna, mengalami distorsi, baru pemerintah boleh melakukan kontrol dan
menetapkan harga. Pematokan harga yang
tidak mengandung unsur kezaliman, bahkan justru menciptakan keadilan
bersama dan selain itu juga melahirkan kemaslahatan bersama, jelas hukumnya
sah, bahkan bisa wajib. Itulah mengap banyak ulama masa kini yang membagi
pematokan harga menjadi dua: pematokan
yang haram, karena ditemukan kezaliman, dan pematokan yang sah, karena mendatangkan kebaikan
bersama. Model pertama jelas haram dan
yang kedua jelas boleh, dan bisa menanjak ke wajib, apabila menjadi keharusan
untuk menyejahterakan masyarakat dalam pandangan syariah.
Comments
Post a Comment