12. PERAN PEMERINTAH DALAM KERANGKA EKONOMI ISLAM

 

PERAN PEMERINTAH DALAM KERANGKA EKONOMI ISLAM


Peran dan Fungsi Pemerintah

    Pemerintah memainkan peran yang sangat dominan dalam perencanaan dan penggunaan faktor produksi, implementasi dan peraturan untuk distribusi barang ekonomi. Dalam ekonomi Islam, tindakan ekonomi diatur secara seimbang sehingga peran individu memperoleh kebebasan, tetapi dibatasi oleh batasan-batasan tertentu dan pemerintah menetapkan peraturan sesuai dengan kehendak rakyat. Adanya peraturan pemerintah mendorong harmonisasi kegiatan ekonomi. Dengan menerapkan ekonomi Islam, masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk mengembangkan ekonomi yang adil dan makmur. Setiap warga negara memiliki hak dan peluang yang sama untuk diperlakukan secara adil oleh negara dan warga negaranya. Prinsip keadilan harus diwakili oleh negara dan masyarakat, yang mencakup semua bidang kehidupan, dari agama, pendidikan, kesehatan, hukum, politik hingga ekonomi. Keadilan adalah salah satu aspek terpenting ekonomi yang didasarkan pada ekonomi Islam. Keadilan dapat mencapai keseimbangan dalam perekonomian dengan menutup celah antara pemilik modal dan mereka yang membutuhkan modal.

Peran Pemerintah Ekonomi Islam

    Dalam sistem ekonomi apa pun, baik itu sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosial, pemerintah selalu memiliki peran penting. Peran pemerintah sangat luas dalam sistem ekonomi sosialis dan sangat terbatas dalam sistem ekonomi kapitalis murni karena sistem kapitalis yang dikembangkan oleh Adam Smith menyatakan teori bahwa pemerintah hanya memiliki tiga fungsi: 
1. Fungsi pemerintah untuk menjaga keamanan dalam negeri dan pertahanan
2. Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan keadilan 
3. Fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh sektor swasta, seperti jalan, bendungan, dll.

    Di antara tugas-tugas penting pemerintah dalam perekonomian adalah sebagai berikut:

1)      Mengawasi Faktor Utama Penggerak Perekonomian Pemerintah harus mengawasi gerak perekonomian, seperti mengawasi dan melarang praktik yang tidak benar, baik dalam  sistem jual beli, produksi, konsumsi, dan sirkulasi. Pengontrolan harus dilakukan oleh tim independen (ahl al hisbah). Tim ini mengawasi instansi-instansi, pabrik-pabrik, dan induk usah lainny agar tidak mengambil keuntungan yang tidak terpuji dari masyarakat dengan memanfaatkan keluguan dan kebodohan mereka demi memuaskan nafsu keserakahan yang lahir dari jiwa yang nihil moral.
2)      Menghentikan Muamalah yang Diharamkan
      Yang dimaksud dengan muamalah haram adalah berbagai bentuk  muamalah yang diharamkan karena berlawanan dengan asas-asas  Islam, yang berdiri di atas moral dan terjaganya kemaslahatan  umum seperti riba, penimbunan, dan monopoli.
3)  
Mematok Harga kalau Dibutuhkan
            Para ahli fikih berbeda pendapat dalam hal mematok harga, haram  atau sah dilakukan. Ada sebagian yang mengharamkan dengan alasan terdapat sejumlah nas yang melarang pematokan harga. Di antaranya ialah riwayat Anas dari Rasul SAW.. Anas berkata: ”Di  masa Rasul, harga-harga pernah melambung tinggi. Para sahabat lalu mengusulkan pada Nabi: ”Wahai Rasulullah SAW, hendaknya engkau mematok harga”. Nabi lalu menjawab, ”Allah SWTlah Zat yang membuat lingkup sempit dan yang melapangkan. Dan saya berharap, di hari saya bertemu Allah SWT, tidak seorang pun menuntutku atas kezalimanku, baik dalam jiwa atau harta”. (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah.
    
    Namun adakalanya sebuah pemerintah boleh menggunakan kebijakan penetapan harga dalam kondisi tertentu. Ini terutama  diperlukan jika kebijakan itu dipandang lebih adil oleh rakyatnya. Ketidakadilan dapat terjadi jika ada praktik monopoli atau pihak yang  mempermainkan harga. Jika pasar tidak berlaku sempurna, mengalami distorsi, baru pemerintah boleh melakukan kontrol dan menetapkan harga. Pematokan harga yang  tidak mengandung unsur kezaliman, bahkan justru menciptakan keadilan bersama dan selain itu juga melahirkan kemaslahatan bersama, jelas hukumnya sah, bahkan bisa wajib. Itulah mengap banyak ulama masa kini yang membagi pematokan harga menjadi dua:  pematokan yang haram, karena ditemukan kezaliman, dan pematokan  yang sah, karena mendatangkan kebaikan bersama. Model pertama  jelas haram dan yang kedua jelas boleh, dan bisa menanjak ke wajib, apabila menjadi keharusan untuk menyejahterakan masyarakat dalam pandangan syariah.


Comments

Popular posts from this blog

1. PARADIGMA EKONOMI ISLAM