13. INSTRUMEN PERAN PEMERINTAH DALAM KERANGKA EKONOMI ISLAM
INSTRUMEN PERAN PEMERINTAH DALAM KERANGKA EKONOMI ISLAM
Kebijakan Fiskal dalam Islam
Pengertian Kebijakan fiskal dalam islam
Islam sebagai agama paripurna yang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah dan muamalah, tetapi mengatur semua aspek termasuk masalah Negara dan pemerintahannya. Dalam Islam, terpenuhinya pekerjaan dan kepentingan publik bagi rakyat merupakan kewajiban keagamaan dan moral penguasa. Tegaknya suatu Negara bergantung pada kemampuan pemerintah mengumpulkan pendapatan dan mendistribusikannya pada kebutuhan kolektif masyarakat.
Di dalam Al-qur’an tidak memberikan perincian kebijakan fiskal. Namun, ada beberapa ajaran ekonomi dan prinsip-prinsip pengarah yang terekam dalam sunnah sebagai pengarah dan penjelasnya. Dengan demikian, sunnah Nabi menjadi sumber penting kedua keuangan publik dalam Islam setelah al-Qur’an. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa kebijakan fiskal dalam islam , merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat, sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat saja, akan tetapi lebih padapenciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil.
kebijakan fiskal telah ada sejak sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para ulama. Hal itu dibuktikan dengan adanya catatan dari sejarah islam awal, bahwa terdapat beberapa kraya fuqaha terdahulu yang membahas mengenai keuangan publik dan segenap kebijakannya. Seperti kitab al-Kharaj, karya monumental ini dinisbahkan kepada ahli fikih dan sarjana besar Qady Abu Yusuf. Dengan daya analisis yang tinggi, Abu yusuf berusaha menganalisis masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diasopsi untuk kesejahteraan rakyat.
Sumber-Sumber Pendapatan Dan Pengeluaran Pemerintah Islam
Kebijakan fiskal pada zaman Rasullullah dan sahabat adalah income oriented, dimana pendapatan menjadi fokus perhatian dalam pengelolaan belanja negara. Dimana semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan negara. Status harta tersebut adalah milik negara dan bukan milik individu. Pendapatan tersebut akan dikumpulkan ke Baitul Mal atau bendahara negara, kemudian akan dialokasikan pada belanja negara yag sesuai dengan kebijakan alokasi anggaran yang di tetapkan.
Perlu dipahami bahwa sember pendapatan negara( Baitul Mal) dikelompokkan menjadi tiga kelompok, diantaranya yaitu Pertama, bersumber dari kalangan muslim (zakat, zakat fitrah, wakaf, nawaib, sedekah, dan amwal fadla). Kedua, nerimaan yang bersumber dari kalangan nonmuslim seperti jizyah, kharaj, dan ushur. Dan yang ketiga, penerimaan dari sumber lain seperti ghanimah, fai’, uang tebusan, hadiah dari pimpinan negara lain pinjaman pemerintah baik dari kalangan muslim maupun nonmuslim.
Tujuan Adanya Kebiajakan Fiskal Islam
Tujuan dari kebijakan fiskal dalam Islam adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan, ditambah dengan tujuan lain yang terkandung dalam aturan Islam yaitu Islam menetapkan pada tempat yang tinggi akan terwujudnya persamaan dan demokrasi sesuai dengan QS. 59: 7, ekonomi Islam akan dikelola untuk membantu dan mendukung ekonomi masyarakat yang terbelakang dan untuk memajukan serta menyebarkan ajaran islam seluas mungkin.
Kebijakan Moneter
Makna kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh otoritas moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Bank sentral adalah lembaga yang berwenang melakukan kebijakan moneter untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dalam rangka mencapai tujuan kebijakan moneter. Dalam konteks Indonesia, kebijakan moneter ini dilakukan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia/BI).
Transmisi Kebijakan Moneter Islam
Transmisi kebijakan moneter muncul sejak munculnya otoritas moneter yang terpisah dari otoritas fiskal. Otoritas moneter berkembang sejalan dengan berkembangnya bank sentral dari bank sirkulasi (menerbitkan uang kertas atau fiat money) yang ditandai dengan munculnya Bank of England (BOE) pada tahun 1694 (Capie, 1994). Mengingat uang kertas sifatnya inflator (karena tidak memiliki nilai intrinsik), maka tugas bank sentral berkembang termasuk mengatur jumlah uang yang beredar untuk mengendalikan nilai mata uang atau inflasi. Hal ini tidak diperlukan ketika uang yangdigunakan adalah uang intrinsik, seperti dinar emas dan dirham perak di masa masih adanya kekhalifahan Islam. Khilafah Islamiyah terakhir, yaitu Dinasti Utsmaniyah di Turki, runtuh pada tahun 1924 (Islahi, 2004).
Di masa dominasi ekonomi konvensional dengan uang kertas dan bank sentralnya sampai saat ini, ekonomi Islam berkembang dil negara-negara berpenduduk mayoritas muslim di tengah sistem uang kertas dan bank sentral. Oleh karena itu, berkembang pula sistem moneter Islam dengan kebijakannya dan proses transmisinya. Salah satu pionir pengembang teori ekonomi moneter Islam kontemporer adalah Muhammad Umer Chapra dengan bukunya "Towards a Just Monetary Sistem" (1985).
Comments
Post a Comment