14. PERAN MASYARAKAT DALAM EKONOMI ISLAM

 Peran Masyarakaat Dalam Ekonomi Islam

    Perkembangan praktik ekonomi dan keuangan syariah, baik di dunia maupun di Indonesia cukup menggembirakan, walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan ekspektasi, tetapi tetap harus disyukuri dengan sepenuh hati. Fakta ini menunjukkan bahwa peran masyarakat luar biasa penting untuk mewujudkan suatu potensi menjadi kenyataan. Tanpa peran aktif masyarakat, mustahil potensi yang luar biasa tersebut dapat diwujudkan. Oleh karena itu, perlu ada berbagai ikhtiar untuk memaksimalkan peran masyarakat dalam memajukan praktik ekonomi dan keuangan syariah dalam berbagai aspeknya. Hal penting yang perlu digaris bawahi, bahwa tingkat literasi masyarakat sangat berpengaruh terhadap keterlibatan dan ketertarikan masyarakat untuk berekonomi dan berkeuangan secara syariah. Hal ini dibuktikan bahwa market share perbankan syariah, nilainya tidak jauh beda dengan jumlah masyarakat yang well literate perbankan syariah.

    Instrumen Sektor Keuangan Islam ( Zakat, Wakaf, Dan Keuangan Mikro Islam )

       Instrumen keuangan sosial Islam yang saat ini adalah (Zakat, Wakaf.dan pengantar mikro islam). Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf memberikan definisi wakaf dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam perkembangannya ada yang disebut wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) yang berarti wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

    Peran Masyarakat Dalam Keuangan Mikro Islam atau BMT (Baitul Mall wa Tanwil)

       Pelaku Keuangan Mikro di Indonesia ada yang beroperasi dengan sistem syariah dan konvensional. Lembaga keuangan mikro konvensional antara lain: Koperasi/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Badan Kredit Desa (BKD), Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO). Sementara itu, lembaga keuangan mikro syariah antara lain: Koperasi/Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) atau yang dikenal juga dengan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[1] Dalam perkembangannya ada yang disebut wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) yang berarti wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

    Unsur pokok Baitul maal wa tamwil (BMT)

             terdiri tiga unsur kata pokok, yaitu

1.      bait artinya rumah, maal artinya harta, tamwil artinya pengembangan harta, dari asal kata maal. Ketika tiga kata tersebut dijadikan satu menjadi baitul maal wa tamwil (BMT), ia memiliki makna khusus, yaitu balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bait al-mal wa bait at-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil, bawah dan kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya (bait at-tamwil),

2.      BMT juga dapat menerima titipan zakat, infak, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya (bait al-mal). Ringkasnya, baitul maal lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit, seperti zakat, infak, dan sedekah. Sementara itu,

3.      Baitu tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial, mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan pengusaha kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonomi. Dua peran tersebut menyatu dalam satu institusi yang disebut BMT.

    Fungsi BMT

a.       Mempertinggi sumber daya insani anggota menjadi lebih profesional dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam beribadah menghadapi tantangan global;

b.      Mengorganisir dana sehingga berputar di masyarakat lapisan bawah;

c.       Mengembangkan kesempatan kerja;

d.      Ikut menata dan memadukan program pembangunan di masyarakat lapisan bawah;

e.       Memperkokoh usaha anggota BMT memiliki visi, misi serta tujuan yang mengarah kepada upaya meningkatkan kualitas ibadah anggota khususnya, sebagai wakil pengabdi kepada Allah SWT dalam memakmurkan kehidupan ekonomi masyarakat pada umumnya. Ibadah dalam hal ini berarti luas dalam segala aspek kehidupan, demi mewujudkan sebuah pola kehidupan sosial masyarakat yang adil dan makmur, khususnya dalam hal kesejahteraan ekonomi.

    Peran Masyarakat dalam Wakaf

            Perilaku sejenis wakaf telah dikenal umat manusia sebelum Islam datang. Umat manusia –terlepas dari agama dan kepercayaan yang mereka anut–sesungguhnya telah mengenal beberapa bentuk praktik pendayagunaan harta benda, yang substansinya tidak jauh berbeda dengan wakaf dalam Islam. Pembedanya dengan wakaf dalam Islam adalah bahwa praktik wakaf yang diamalkan masyarakat Jahiliah dilakukan semata-mata hanya untuk mencari prestise (kebanggaan). Sementara itu, dalam Islam bertujuan untuk mencari rida Allah SWT dan sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya.

    Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW. karena wakaf disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW., yaitu wakaf tanah milik Nabi SAW. untuk dibangun masjid. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang ansar mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW SAW.” (Asy-Syaukani: 129).

    Peran Masyarakat dalam Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah

Peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah telah terbukti nyata sejak awal mula berkembangnya industri keuangan dan perbankan syariah, yaitu bahwa pendirian Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia merupakan gagasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia. Ini menunjukkan ada pola bottom up, yakni inisiasi dari masyarakat yang kemudian gayung bersambut dari pihak pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu melibatkan semua pihak dan bahkan berkolaborasi untuk masing-masing pihak dapat berkontribusi dalam memajukannya, sesuai dengan posisi dan peran yang dapat dilakukannya. Peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di antaranya dilaksanakan oleh Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Bank Wakaf Mikro (BWM) atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), perguruan tinggi, pesantren, dan institusi lainnya. 

 

Referensi :

PINBUK (t.t.), Pedoman Cara Pembentukan BMT. Jakarta: Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), h. 2; Ridwan, Manajemen Baitul Mal wa Tamwil. Bandung: Pustaka Setia, 2013, h. 23.

Huda & Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana Pranada Media Grup, 2010:163)

Habib Ahmed, Role of Zakah and Awqaf in Poverty Alleviation. (Jeddah: IRTI, 2004), hal. 30

 


Comments

Popular posts from this blog

1. PARADIGMA EKONOMI ISLAM