14. PERAN MASYARAKAT DALAM EKONOMI ISLAM
Peran Masyarakaat Dalam Ekonomi Islam
Perkembangan praktik
ekonomi dan keuangan syariah, baik di dunia maupun di Indonesia cukup
menggembirakan, walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan ekspektasi, tetapi
tetap harus disyukuri dengan sepenuh hati. Fakta ini menunjukkan bahwa peran
masyarakat luar biasa penting untuk mewujudkan suatu potensi menjadi kenyataan.
Tanpa peran aktif masyarakat, mustahil potensi yang luar biasa tersebut dapat
diwujudkan. Oleh karena itu, perlu ada berbagai ikhtiar untuk memaksimalkan
peran masyarakat dalam memajukan praktik ekonomi dan keuangan syariah dalam
berbagai aspeknya. Hal penting yang perlu digaris bawahi, bahwa tingkat
literasi masyarakat sangat berpengaruh terhadap keterlibatan dan ketertarikan
masyarakat untuk berekonomi dan berkeuangan secara syariah. Hal ini dibuktikan
bahwa market share perbankan syariah, nilainya tidak jauh beda dengan jumlah
masyarakat yang well literate perbankan syariah.
Instrumen Sektor Keuangan Islam ( Zakat, Wakaf, Dan Keuangan Mikro Islam )
Instrumen keuangan sosial
Islam yang saat ini adalah (Zakat, Wakaf.dan pengantar mikro islam). Menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta
yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang wakaf memberikan definisi wakaf dengan perbuatan hukum
wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut
syariah. Dalam perkembangannya ada yang disebut wakaf uang (cash wakaf/waqf
al-nuqud) yang berarti wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga
atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Peran Masyarakat Dalam
Keuangan Mikro Islam atau BMT (Baitul Mall wa Tanwil)
Pelaku Keuangan Mikro di
Indonesia ada yang beroperasi dengan sistem syariah dan konvensional. Lembaga
keuangan mikro konvensional antara lain: Koperasi/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP),
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Badan Kredit Desa (BKD), Lembaga Dana dan Kredit
Pedesaan (LDKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO). Sementara itu, lembaga
keuangan mikro syariah antara lain: Koperasi/Unit Jasa Keuangan Syariah
(KJKS/UJKS) atau yang dikenal juga dengan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[1] Dalam perkembangannya ada yang disebut wakaf uang
(cash wakaf/waqf al-nuqud) yang berarti wakaf yang dilakukan seseorang,
kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Unsur pokok Baitul maal wa tamwil (BMT)
terdiri tiga unsur kata
pokok, yaitu
1. bait
artinya rumah, maal artinya harta, tamwil artinya pengembangan harta, dari asal
kata maal. Ketika tiga kata tersebut dijadikan satu menjadi baitul maal wa
tamwil (BMT), ia memiliki makna khusus, yaitu balai usaha mandiri terpadu yang
isinya berintikan bait al-mal wa bait at-tamwil dengan kegiatan mengembangkan
usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan usaha-usaha produktif dan
investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil, bawah
dan kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan
ekonominya (bait at-tamwil),
2. BMT juga
dapat menerima titipan zakat, infak, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai
dengan peraturan dan amanatnya (bait al-mal). Ringkasnya, baitul maal
lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit,
seperti zakat, infak, dan sedekah. Sementara itu,
3. Baitu tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana
komersial, mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kualitas kegiatan pengusaha kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan
menunjang kegiatan ekonomi. Dua peran tersebut menyatu dalam satu
institusi yang disebut BMT.
Fungsi BMT
a. Mempertinggi
sumber daya insani anggota menjadi lebih profesional dan Islami sehingga
semakin utuh dan tangguh dalam beribadah menghadapi tantangan global;
b. Mengorganisir
dana sehingga berputar di masyarakat lapisan bawah;
c. Mengembangkan
kesempatan kerja;
d. Ikut
menata dan memadukan program pembangunan di masyarakat lapisan bawah;
e. Memperkokoh
usaha anggota BMT memiliki visi, misi serta tujuan yang mengarah kepada upaya
meningkatkan kualitas ibadah anggota khususnya, sebagai wakil pengabdi kepada
Allah SWT dalam memakmurkan kehidupan ekonomi masyarakat pada umumnya. Ibadah
dalam hal ini berarti luas dalam segala aspek kehidupan, demi mewujudkan sebuah
pola kehidupan sosial masyarakat yang adil dan makmur, khususnya dalam hal
kesejahteraan ekonomi.
Peran Masyarakat dalam Wakaf
Dalam sejarah Islam, wakaf
dikenal sejak masa Rasulullah SAW. karena wakaf disyariatkan pada tahun kedua
Hijriah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam
(fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut
sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf
adalah Rasulullah SAW., yaitu wakaf tanah milik Nabi SAW. untuk dibangun
masjid. Pendapat
ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad
bin Mu’ad, ia berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam?
Orang muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang ansar
mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW SAW.” (Asy-Syaukani: 129).
Peran Masyarakat dalam
Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah
Peran masyarakat dalam
pengembangan ekonomi dan keuangan syariah telah terbukti nyata sejak awal mula
berkembangnya industri keuangan dan perbankan syariah, yaitu bahwa pendirian
Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia merupakan gagasan
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan
pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Republik
Indonesia. Ini menunjukkan ada pola bottom up, yakni inisiasi dari masyarakat
yang kemudian gayung bersambut dari pihak pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa
dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu melibatkan semua pihak
dan bahkan berkolaborasi untuk masing-masing pihak dapat berkontribusi dalam
memajukannya, sesuai dengan posisi dan peran yang dapat dilakukannya. Peran
masyarakat dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di antaranya
dilaksanakan oleh Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS), Bank Wakaf Mikro (BWM) atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS),
perguruan tinggi, pesantren, dan institusi lainnya.
Referensi :
PINBUK (t.t.), Pedoman Cara Pembentukan BMT.
Jakarta: Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), h. 2; Ridwan, Manajemen
Baitul Mal wa Tamwil. Bandung: Pustaka Setia, 2013, h. 23.
Huda & Heykal, Lembaga Keuangan Islam:
Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana Pranada Media Grup, 2010:163)
Habib Ahmed, Role of Zakah and Awqaf in
Poverty Alleviation. (Jeddah: IRTI, 2004), hal. 30
Comments
Post a Comment