2. DEFINISI, KONSEP, DAN RUANG LINGKUP EKONOMI ISLAM
2. DEFINISI, KONSEP, DAN RUANG LINGKUP EKONOMI ISLAM
Definisi Ilmu Ekonomi Islam
Dawam Rahardjo (1999) mengartikan ekonomi syariah ke dalam tiga makna. Pertama, ekonomi syariah sebagai ilmu ekonomi yang berlandaskan kepada nilai-nilai ajaran Islam. Kedua, ekonomi syariah sebagai sistem yang menyangkut pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara atau metode tertentu. Ketiga, ekonomi syariah sebagai kegiatan perekonomian umat Islam. Ketiga makna tersebut merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi. Karena menurut Dawam Raharjo menekanan ekonomi syariah sebagai konsep dan sistem ekonomi.
S.M. Hasanuzzaman, mengartikan ilmu ekonomi syariah sebagai sebuah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran /aturan Syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memeungkinkan mereka menjalankan perintah Allah.
Muhammad Abdul Manan mendefinisikan ekonomi Islam dengan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Muhammad Nejatullah ash-Sidiqy mendefinisikan ekonomi Islam dengan respon pemikir Muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu dengan berpedoman pada Alquran, Sunnah, akal (ijtihad), dan pengalaman.Kursyid Ahmad mendefinisikan ilmu ekonomi Islam dengan sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam.
Berdasarkan berbagai definisi ekonomi Islam di atas dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku Muslim (yang beriman) dalam ekonomi yang mengikuti Alquran, Hadis Nabi Muhammad, ijma' dan qiyas.
Comments
Post a Comment