8. MAQHASID AL-SYARI’AH SEBAGAI TUJUAN EKONOMI ISLAM
MAQHASID AL-SYARI’AH SEBAGAI TUJUAN EKONOMI ISLAM
A. Definisi Maqashid
Syariah Secara etimologi, maqashid Syariah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan Syariah. Maqashid adalah bentuk jamak dari maqshad yang berarti tujuan atau kesengajaan. Adapun Syariah artinya jalan menuju mata air atau bisa dikatakan dengan jalan menuju sumber kehidupan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Syariah mengalami penyempitan makna, yaitu hanya terbatas pada hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan manusia. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa maqashid Syariah adalah tujuan atau maksud ditetapkannya hukum-hukum Allah SWT.
Adapun secara terminologi, beberapa ulama mengemukakan pengertian tentang maqashid Syariah antara lain:
1. Imam Al-Ghazali mendefinisikan sebagai penjagaan terhadap maksud dan tujuan Syariah adalah upaya mendasar untuk bertahan hidup, menahan faktor-faktor kerusakan, dan mendorong terjadinya kesejahteraan.
2. Imam al-Syatibi mengatakan bahwa maqashid syariah terbagi menjadi dua: pertama, berkaitan dengan maksud Tuhan selaku pembuat Syariah. Kedua, berkaitan dengan maksud mukalaf. Kembali kepada maksud Syari’ (Allah SWT) adalah kemaslahatan untuk hamba-Nya di dalam dua tempat, dunia dan akkhirat. Kembali kepada maksud mukalaf (manusia) adalah ketika hamba-Nya dianjurkan untuk hidup dalam kemaslahatan di dunia dan akhirat, yaitu dengan menghindari kerusakan-kerusakan yang ada di dalam dunia.
3. Abdul Wahab Khallaf mengatakan bahwa tujuan umum Ketika Allah SWT menetapkan hukum-hukum-Nya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan terpenuhinya kebutuhan yang daruriyah (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyah (tersier). Jadi, maqashid Syariah merupakan tujuan-tujuan yang dikehendaki Allah SWT dalam menetapkan semua atau sebagian hukum-hukum-Nya. Tujuan syariat pada intinya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia dan menghindarkan mafsadah, baik di dunia maupun di akhirat. Setiap suruhan dan larangan yang terdapat pada Al-Quran dan As-Sunnah tidak terlepas dari upaya memelihara kemaslahatan. Karena itu, Sebagian besar umat Islam memercayai bahwa Allah tidak akan memerintahkan sesuatu kepada hamba-Nya kecuali untuk memberi manfaat atau maslahah kepada hamba-Nya.
B. Ruang Lingkup Maqashid Syariah
Menurut Al-Syatibi, tujuan persyariatan hukum dapat dilihat dari dua sisi, yaitu qasd al-syari’ dan qasd al-mukallaf. Qasd al-syari’ dapat dikategorikan dalam dua aspek: Aspek tujuan asasi yang mendasar atau tujuan pokok pensyariatan hukum. Tujuan mendasar atau tujuan pokok Allah SWT mensyariatkan hukum, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Mewujudkan kemaslahatan sebagai tujuan pensyariatan hukum yang utama dapat dicapai apabila dapat memelihara pilar-pilar kesejahteraan umat manusia. Menurut al-Syatibi, ada bentuk lima kemaslahatan dengan memberi perlindungan terhadapnya (kulliyat al-khamsah):
1. Maqashid Syariah untuk melindungi agama (hifz ad-din) Bentuk maqashid syariah untuk melindungi agama merupakan hak memeluk dan meyakini agama yang diyakini secara bebas dan tanpa gangguan. Contoh: Membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan shalat, zakat, puasa, haji. Sedangkan, dari segi pencegahannya dilakukan dengan cara qisas dan diyat.
2. Maqashid Syariah untuk melindungi jiwa (hifz an-nafs) Bentuk maqashid Syariah untuk melindungi jiwa merupakan landasan dan alasan yang menyatakan bahwa seorang manusia tidak boleh disakiti, dilukai, apalagi dibunuh. Karena itu, pencegahannya dilakukan dengan cara qisas dan diyat.
3. Maqashid yariah untuk melindungi pikiran (hifz al-‘aql) Bentuk maqashid Syariah untuk melindungi pikiran atau akal berarti bahwa segala hal yang menyebabkan hilangnya akal menjadi tidak boleh. Termasuk di dalamnya mengonsumsi narkoba atau minuman keras. Termasuk dalam hal ini juga adalah kebebasan berpendapat secara aman bagi setiap orang.
4. Maqashid Syariah untuk melindungi harta (hifz al-mal) Maqashid Syariah untuk melindungi harta menjamin bahwa setiap orang berhak memiliki kekayaan harta benda dan merebutnya dari orang lain merupakan hal yang dilarang. Baik dalam bentuk pencurian, korupsi, dsb. Contoh: Bermuamalah seperti melaksanakan jual beli dan mencari rezeki. Sedangkan, bentuk pencegahannya dilakukan dengan hukum potong tangan bagi pencuri dan menghindari riba.
5. Maqashid Syariah untuk melindungi keturunan (hifz an-nasl) Maqashid Syariah untuk melindungi keturunan berarti bahwa zina menjadi terlarang karena dapat memberi dampak negative. Baik secara biologis, ekonomi, sosial, nasab, hukum waris, dsb. Karena itu, penjagannya dilakukan dalam bentuk pernikahan dan bentuk pencegahannya dilakukan dengan menegakkan hukum bagi orang yang berzina serta yang menuduh orang lain berzina tanpa adanya bukti.
Sementara itu, qasd al-mukallaf atau tujuan mukallaf merupakan tujuan syari’ kepada subjek hukum (mukallaf). Terdapat dua hal yang berkaitan dengan qasd al-mukallaf yang berkaitan dengan perbuatannya:
A. Perbuatan yang dikerjakan oleh seseorang harus disertai dengan niat atau maksud yang benar. Karena setiap pekerjaan dinilai oleh Allah SWT berdasarkan niatnya. Niat yang dimaksud adalah niat yang dilakukan sejalan dengan tuntunan syariat. Dengan demikian, apabila seseorang melakukan suatu ibadah tetapi bukan karena Allah melainkan ada niat yang lain yang tidak sesuai dengan syariat, maka perbuatannya dikategorikan batal.
B. Qasd al-mukallaf bukanlah hal yang harus ada di dalam setiap pekerjaannya, tetapi harus ada dalam setiap ibadah. Karena apabila ibadah tidak dibarengi qasd al-mukallaf maka ibadah tersebut tidak dapat dikatakan sebagai ibadah.
C. Maqashid Syari’ah Dalam Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah bagian dari fikih muamalah yang mengkaji interaksi manusia yang berhubungan dengan kegiatan keuangan. Dalam perjalanannya tentu mengalami banyak perkembangan dan kemajuan. Hal-hal yang tidak terpikir pada zaman dahulu kala, menjadi kenyataan zaman sekarang. Maqāṣid asy-syarī‘ah yang melahirkan maṣlaḥah menjadi salah satu model pendekatan dalam ijtihad dan berkedudukan sangat vital dalam fikih muamalah. Maka para ahli teori hukum Islam menjadikan pengetahuan maṣlaḥah sebagai salah satu kriteria bagi mujtahid yang melakukan ijtihad.
Al Yasa’ mengungkap bahwa pertimbangan maqāṣid asy-syarī‘ah dalam metode penalaran perlu dilakukan menurut asy-Syāṭibi karena Allah menurunkan syariat tidaklah secara sia-sia. Allah menurunkan hukum untuk kemaslahatan manusia didunia dan akhirat. Karena itu berupaya menemukan tujuan dan maslahat yang dikandung hukum agar tidak terjebak pada mementingkan formal semata, yang mungkin sekali akan kehilangan roh, yaitu kemaslahatan dan tujuan.
Semua ulama mengakui bahwa the ultimate goal-nya hukum Islam adalah maslahah. Tujuan akhir ekonomi Islam adalah sebagaimana tujuan syariat Islam (maqashid al-syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayah thayyibah). Inilah kebahagiaan hakiki yang didambakan oleh setiap manusia, bukan kebahagiaan semu yang justru seringkali menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan. Untuk menyusun sebuah bangunan ekonomi Islam, tidak bisa dilepaskan dari teori Maqashid. Bahkan, Syaikh Muhammad Thahir Ibnu ‘Asyur pernah mengatakan bahwa melupakan pentingnya sisi maqashid dalam syariat Islam adalah faktor utama penyebab terjadinya stagnasi pada fikih. Menghidupkan kembali ekonomi Islam yang telah sekian lama terkubur dan nyaris menjadi sebuah fosil, merupakan lahan ijtihadi. Ini artinya bahwa dituntut kerja keras (ijtihad) dari para ekonom Muslim untuk mencari nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah yang terkait dengan ekonomi.
Di dalam bidang ekonomi, konsep maqashid syariah juga digunakan sebagai dasar justifikasi terhadap berbagai aktivitas manusia yang berhubungan dengan konsep produksi, distribusi, dan konsumsi. Masih dalam konteks keuangan syariah, konsep maqashid syariah juga diterapkan sebagai alat untuk memitigasi risiko pada lembaga keuangan syariah. Penerapan maqashid syariah juga dilakukan dalam bidang manajemen pemasaran. Konsep maqashid syariah juga diterapkan pada operasionalisasi koperasi Syariah, implementasi elemen-elemen yang ada dalam maqashid syariah ke dalam operasional koperasi syariah.
Munrokhim Misanan, dkk., Ekonomi Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), h. 54.
Muhammad Thahir bin ‘Asyur, Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah, (ttp.: al-Basair, cet. I, 1998), h. 110.
Comments
Post a Comment